Buat foto 3,5 × 4,5 cm untuk permohonan paspor India, atau foto persegi 2 × 2 inci untuk visa India atau kartu OCI, dengan ukuran sesuai aturan resmi, di browser Anda.
Letakkan atau pilih foto Anda
Asisten terbuka bersama file Anda dan mengerjakan sisanya.
Pilih File
Dari halaman pemerintah yang ditautkan di bawah, diperiksa pada 14 Oktober 2026. Aturan dapat berubah, jadi periksa halaman resminya sebelum Anda mengajukan permohonan.
Aturannya tidak menerima latar belakang yang diganti: matikan Latar belakang polos di kartu untuk mempertahankan latar belakang Anda sendiri.
Aturannya tidak menerima latar belakang yang diganti: matikan Latar belakang polos di kartu untuk mempertahankan latar belakang Anda sendiri.
Jika tinggi kepala tidak disebutkan, kartu menyesuaikan ukuran kepala dengan standar internasional: 70–80% dari tinggi foto.
1
Menghadap kamera, mata terbuka, kedua telinga terlihat, di depan dinding polos berwarna terang. Pakaian gelap paling menonjol di atas latar belakang putih.
2
Kartu terbuka dengan ukuran paspor India, 3,5 × 4,5 cm berlatar putih. Pilih Visa atau Kartu identitas untuk foto 2 × 2 inci.
3
Ketuk Simpan foto. Cetak foto paspor di kertas foto, atau unggah foto visa atau OCI, yang ukurannya dijaga sesuai batas KB formulir.
Di Passport Seva Kendra atau Post Office Passport Seva Kendra, foto diambil di loket, jadi Anda tidak perlu membawanya. Foto berwarna cetak 4,5 × 3,5 cm dengan latar belakang putih polos diperlukan di beberapa loket lain dan untuk anak di bawah empat tahun. Aturannya meminta foto asli, bukan hasil cetakan komputer, jadi cetaklah di kertas foto.
Formulir visa reguler menerima JPEG persegi berukuran 10 hingga 300 KB, dan kartu OCI menerima JPEG persegi maksimal 200 KB dengan latar belakang terang yang bukan putih. Keduanya menyatakan bahwa foto tidak boleh diretus, jadi matikan Latar belakang polos dan pertahankan dinding Anda sendiri. Kartu menyimpan keduanya dalam ukuran 600 × 600 piksel dan menyesuaikan ukuran filenya untuk Anda, di browser Anda.
Kami tidak dapat menjanjikan bahwa kantor mana pun akan menerima foto; aturan resminya ditautkan di bawah agar Anda dapat memeriksanya terlebih dahulu.
01
02
03
04